Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Direktur-Jenderal-Aplikasi-Informatika-Kominfo-Sammy-Pangarepan
Direktur-Jenderal-Aplikasi-Informatika-Kominfo-Sammy-Pangarepan

Kominfo Akan Revisi UU ITE Untuk Lebih Ramah Ke Anak

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diubah oleh pemerintah bersama Komisi I DPR. Perubahan pada UU ITE menyebabkan penjelasan tentang penyebaran konten asusila.

Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kominfo di Jakarta pada hari Kamis, 23 November 2023, Samuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kominfo), yang juga dikenal sebagai Sammy.

Ayat 1 Pasal 45 yang membahas distribusi konten bermuatan asusila akan dengan sengaja diperjelas. Menurut penjelasan pasal tersebut, beberapa situasi tidak berlaku.

Menurut Sammy, pasal 45 ayat 1 telah diubah untuk sesuai dengan standar yang ada di KUHP baru. Perbedaan di sini lebih dijelaskan dalam definisi dan penjelasan.


BACA JUGA : Kecurigaan Ada Yang Melindungi Firli Bahuri Selama Ini

Salah satu kondisi yang dimaksud adalah bahwa pasal 45 ayat 1 tidak berlaku untuk penggunaan korban kekerasan seksual untuk pembelaan diri atau untuk kepentingan umum seperti kesehatan, pendidikan, dan seni.

Sammy menjelaskan, “Ada pengecualian jika konten asusila itu bukan disebarkan tetapi dikeluarkan oleh korbannya untuk membela diri.”

Selain itu, Sammy menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada perlindungan anak dalam revisi UU ITE yang baru, yang diimplementasikan dengan pasal yang mewajibkan penyelenggara elektronik untuk melindungi anak-anak yang menggunakan atau mengakses elektronik.

“Hak anak juga harus dilindungi, jangan sampai mereka terekspos melebihi usia mereka,” kata Sammy.

” Banyak masukan kalau anak-anak harus dilindungi,” tambahnya. Ia juga mengatakan bahwa Kominfo mengambil masukan masyarakat, terutama orang tua, untuk membuat pasal tentang perlindungan anak ini.


BACA JUGA : Polda Jabar Fasilitasi Pembuatan 400 SIM D Untuk Orang Disabilitas

“Anak-anak tidak boleh menjadi target marketing. Anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan melalui konten elektronik,” katanya.

Kominfo menyatakan bahwa mereka akan mengoptimalkan tindakan lebih lanjut mereka terhadap konten yang melanggar ketentuan dengan perlindungan ini. Nantinya, hasil patroli dan aduan akan membantu mereka menemukan konten yang melanggar.

Ada dua metode untuk menemukan konten yang melanggar: kami melakukan patroli dan menerima aduan dari masyarakat.

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *