Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong terkait KTT AIS Forum 2023. (Kominfo.go.id/InfoPublik.id)

Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

JAKARTA, BuletinKompas – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

“Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online,” kata Usman.

Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.

“Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal,” jelasnya.

“Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara,” sambung Usman. dilansir dari Antara.

Usman menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” ujarnya usai menghadiri Acara Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik” di Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2024.

Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyatakan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara menyeluruh.

“Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya

JAKARTA, BuletinKompas – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Hinsa Siburian mengatakan, peretas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *