Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Khairizal Anwar
Khairizal Anwar

Komisi III DPR Meminta Penyelesaian Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang

JAKARTA, BuletinKompas – Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, berharap kasus dugaan TPPU yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki secara menyeluruh oleh penegak hukum.

Nasir berpendapat bahwa kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi perhatian utama agenda penegakan hukum.

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Pernyataan Nasir ini menjawab pertanyaan wartawan terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang diajukan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Nasir menyayangkan kasus Tindak TPPU yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.

Dia menyebut, Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya tersebut.

“Saya pikir semua orang berpikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan,” sesal Nasir.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan meyakini, Polri memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi sehingga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

“(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum,” kata Trimedya kepada wartawan Sabtu (11/5/2024).

Trimedya meyakini, Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.

“Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum,” ujarnya.

Terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, Trimedya menyerahkannya kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengklaim bahwa keyakinan Bareskrim Polri tentang kasus dugaan TPPU ini benar.

“Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan,” kata dia.

Baca juga : Transisi Pemerintahan Lancar Karena Jokowi Bantu Prabowo

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …