Pasang Iklan di Buletinkompas.com
korupsi-10jt-pns-ditahan-2-tahun
korupsi-10jt-pns-ditahan-2-tahun

Korupsi 10jt, PNS di penjara 2 tahun

Hary Bagia PNS Pemkab Sumedang dihukum 2 tahun penjara. Penyebabnya, Hary Bagia menerima Rp 10 juta, yang digunakan guna penggandaan dokumen serta lemburan karyawan honor. Gimana ceritanya?

Perihal itu tertuang dalam vonis Majelis hukum Besar Bandung, Rabu( 6/ 9/ 2023). Diceritakan Pemkab Sumedang melaksanakan revisi jalur. Salah satunya menaikan jalur Keboncau- Kedungwangi pada 2019. Nah, dalam proyek itu, Hary Bagia menerima biaya dari kontraktor sebesar Rp 10 juta.


BACA JUGA : Keonaran Lukas Enembe yang mengamuk di sidang

Belum lama, kejadian itu tercium penyidik serta Hary Bagia diproses secara hukum. 11 Juli 2023, Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman 3 tahun kepada Hary Bagia. PNS yang berumur 42 tahun itu kaget serta mengajukan banding.

” Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi vonis itu.

Duduk selaku pimpinan majelis Ester Siregar dengan anggota Matras Supomo serta Edy Sejengkaria. Majelis meminta kembali Rp.10 juta tersebut dari Hary Bagia.. Apabila tidak mengembalikan, ditukar 1, 5 tahun penjara.

Pertimbangan hakim besar cocok dengan penjelasan tersangka yang menyebut dirinya tidak menikmati biaya sedikit pun dari korupsi itu. Hary Bagia memohon Rp 2 juta ke pengawas per pekerjaan. Kemudian Rp 1 juta buat fotokopi dokumen, Rp 500 ribu buat makan serta rokok dan sisanya buat honor pegawai.

” Tersangka tidak menikmati sedikit juga. Honorer tidak terdapat gajinya,” kata Hary Bagia.


BACA JUGA : Janji China pada KTT Asean 2021 lalu

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *