Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Tedy Kroen
Tedy Kroen

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut, Tindakan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, BuletinKompas – Hari ini, Kantor ESDM dan PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memicu penggeledahan tersebut.

“Kami mengonfirmasi, betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/5/2024).

Menurut Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, kegiatan penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung

“Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” tandasnya.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan hasil gratifikasi dan suap ke dalam bentuk aset yang diatasnamakan orang lain.

“Nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Tim penyidik komisi antirasuah juga telah memeriksa saksi-saksi dan menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani Kasuba.

Aset-aset itu tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya, Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, Dan Bacan Halmahera Selatan.

Salah satu aset Abdul Gani Kasuba yang disita adalah hotel tiga lantai yang akan segera dioperasikan.

Sebelumnya, Abdul Gani dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Terdapat uang sekitar Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung sebagai bukti permulaan awal.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, termasuk membayar hotel dan dokter gigi.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa Abdul Gani menerima uang dari ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan untuk menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. KPK masih menyelidiki temuan ini.

Selasa, 7 Mei 2024, Jaksa KPK Muh Asri Irwan membawa berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate.

Didakwa bahwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Baca juga : Pasar Kripto Indonesia Menjanjikan, Transaksi Meningkat

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …