Pasang Iklan di Buletinkompas.com

KPK Mengumumkan Nilai Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sebesar Rp149 miliar

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi yang diterima mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan sejumlah individu lainnya mencapai sekitar Rp149 miliar.

Dari jumlah tersebut, Puput Tantriana Sari melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp90 miliar.

“Diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mengatakan KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Kamis 2 Mei 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan perkara lanjutan Puput Tantriana sudah siap untuk disidangkan. Di mana, Jaksa KPK sedang menyiapkan surat dakwaan untuk perkara gratifikasi dan TPPU Puput.

“Tim jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Untuk kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari, KPK telah menyita aset senilai Rp 104,8 miliar, yang terdiri dari emas dan tanah, meskipun KPK tidak menjelaskan lokasi aset tersebut.

Dia menyatakan bahwa Komisi Korupsi akan membuktikan bahwa aset yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU, dan bahwa Komisi akan berupaya agar aset tersebut dirampas untuk negara.

Baca juga : 9.083 Orang dari Pulau Tagulandang Diselamatkan dari Gunung Ruang Erupsi oleh BNPB

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …