Pasang Iklan di Buletinkompas.com

KPK Periksa Dugaan Investasi Fiktif Dirut PT Taspen

JAKARTA, BuletinKompas – Antonius N. S. Kosasih, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Mei 2024.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Kosasih diperiksa sebagai saksi.

Yang bersangkutan [Antonius Kosasih] sudah hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.

KPK menduga investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar rupiah dan masih mendalami. KPK juga sudah mengatur agenda pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.

“Kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya pasti dilakukan,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jumat, 26 April 2024, KPK telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan. Dia dicecar soal penempatan dan pengelolaan investasi dana PT Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.

KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih, mantan Direktur Utama, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut, menurut informasi yang diterima.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, direktur utama Insight Investments Management, sebagai tersangka.

Selain itu, mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024 karena KPK menduga negara akan mengalami kerugian miliaran rupiah sebagai akibat dari kasus tersebut.

Baca juga : Ekonomi Indonesia Menjadi Yang Terbaik di ASEAN

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …