Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Mantan-Wamenkumham-Eddy-Hiariej
Mantan-Wamenkumham-Eddy-Hiariej

KPK Periksa Tersangka Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Helmut Hermawan, adalah subjek pemeriksaan KPK. Halmut adalah mantan CEO PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada hari Kamis, 7 Desember 2023, “Tim penyidik KPK memanggil 1 orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi hari ini (7/12).”

Ali menyatakan bahwa Helmut terus diperiksa oleh penyidik KPK saat ini.

Ali menyatakan bahwa tersangka telah hadir dan tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.

Menurut Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, kasus dugaan gratifikasi terhadap terlapor Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini memiliki empat tersangka.

Alex mengatakan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Dia menyatakan bahwa tiga tersangka diidentifikasi sebagai penerima dan satu tersangka diidentifikasi sebagai pemberi.


BACA JUGA : Keluh Kesah Mantan Sandera Israel Kepada Netanyahu

Selanjutnya, penetapan tersangka oleh Wamenkumham telah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, dengan empat tersangka, dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Dalam jumpa pers yang diadakan pada hari Kamis (9/11), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, “Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo.”

Sumber mengatakan bahwa Eddy Hiariej adalah salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada Selasa (28/11), Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, juga menyatakan bahwa surat perintah untuk memulai penyidikan (SPDP) atas kasus Eddy telah dikirimkan.

Asep mengatakan kepada wartawan, “Kemudian SPDP kalau tidak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan.”

Asep mengatakan bahwa KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat, tetapi dia tidak memberi tahu kapan pemanggilan itu akan terjadi.

Dalam hal surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti yang saya sampaikan kemarin, kami diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saya juga telah memberi tahu Anda tentang kapan ini akan dilakukan, kapan ini akan dipanggil, dan hal-hal lainnya. Tunggu Minggu ini. Minggu ini akan berlangsung hingga Jumat; itu baru Selasa, jadi masih ada Rabu, Kamis, dan Jumat. “Saya harap Anda menerimanya,” katanya.


BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan Di Bareskrim, Firli Bahuri Tidak Ditahan

Loading

Silahkan Telusuri

Menghabiskan Waktu Di Melaka Membantu Meningkatkan Hubungan Kultural Indonesia-Malaysia

JAKARTA, BuletinKompas – Dengan bantuan KRI Dewaruci, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *