Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Penyuap Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, BuletinKompas – KPK sedang menyelidiki kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dua orang didakwa oleh KPK sebagai penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).

Ali tidak secara gamblang mengungkapkan identitas para tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya memberikan bocoran.

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tuturnya.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya. Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” tandas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, serta Muhaimin Syarif dari pihak swasta.

Muhaimin Syarif merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut. Rumahnya di kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani Kasuba, serta perizinan tambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Dia juga meminta dana untuk mengawasi perizinan pembangunan jalan yang melewati anak usaha Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL).

Terdapat uang sekitar Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung sebagai bukti permulaan awal.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, termasuk membayar hotel dan dokter gigi.

Selain itu, ada kemungkinan bahwa Abdul Gani menerima uang dari ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan untuk menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. KPK masih menyelidiki temuan ini.

Baca juga : 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Oleh Bareskrim Polri

Loading

Silahkan Telusuri

Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware

JAKARTA, BuletinKompas – Praktisi Teknologi Informasi (IT) Simon Simaremare membeberkan sejumlah cara yang dapat diadopsi …