Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik

KPU Independen Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, juga dikenal sebagai KPU RI, tidak beroperasi secara independen selama Pemilu 2024.

Ini disampaikan oleh Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Hifdzil Alim dari KPU RI menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak masuk akal dan tidak benar sama sekali.

“Bahwa pemohon mendalilkan lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu karena intervensi kekuasaan, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon adalah dalil yang lemah dan tidak berdasar,” tegas Hifdzil.

Dia menjelaskan bahwa kliennya dipilih melalui proses dan penilaian yang ketat karena sangat independen dan tidak menerima intervensi.

Dengan kata lain, pemilihan komisioner KPU yang terpilih saat ini tidak terbatas pada penunjukan presiden; Parlemen juga terlibat dalam proses pemilihan.

“Terdapat prinsip check and balances antara presiden dan DPR dalam seleksi anggota KPU RI. Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR,” jelas Hifdzil.

Oleh karena itu, Hidzil percaya bahwa bukti pemohon yang menyatakan bahwa KPU RI tidak independen dapat dibantah.

“Hal ini membantah tuduhan pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan,” dia menandasi.

Baca Juga : Pemprov DKI Tambah Kuota hingga Lokasi Sembako Murah Jelang Lebaran 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan

JAKARTA, BuletinKompas – Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan …