Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Komisioner KPU Idham Holik

KPU: Putusan MA Soal Syarat Batas Usia Cakada Final dan Mengikat

JAKARTA, BuletinKompas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah tidak dapat diterapkan pada Pilkada 2024, tidak dapat diterapkan.

Menurut Idham Holik, Komisoner KPU, keputusan MA adalah final dan mengikat. Dia menambahkan bahwa MA memiliki otoritas undang-undang untuk memeriksa peraturan.

“Putusan MA atas judicial review sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 bersifat final dan mengikat,” kata Idham.

Saat ini, KPU sedang memeriksa keputusan yang dipublikasikan di website MA. Idham juga menyatakan bahwa KPU akan berbicara dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dalam waktu dekat terkait keputusan MA.

Idham tidak memberikan tanggapan yang jelas tentang rekomendasi MA bahwa, karena tahapan pemilihan 2024 telah berakhir, putusan tersebut harus diterapkan pada pemilihan berikutnya.

Dalam tanggapan atas usulan itu, Idham hanya menyatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, seperti yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Idham juga mengungkit tindakan yang diambil oleh KPU untuk melanjutkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun ini menuai kritik, Idham mengatakan bahwa MK menghargai tindakan KPU.

Putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden juga merupakan tindak lanjut KPU yang diapresiasi oleh MK. Idham mengatakan bahwa KPU telah belajar banyak dari dua putusan MK itu.

Idham menyatakan bahwa Mk percaya bahwa KPU telah melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu luber jurdil dan telah melindungi hak politik warga negara, terutama hak untuk dipilih (right to be candidacy).

“Selain itu, kedua, ada beberapa Putusan DKPP, DKPP menegaskan kepada KPU agar dapat melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Loading

Silahkan Telusuri

ASN Dinilai Langgar Netralitas Jika ‘Like dan Share’ Postingan Paslon di Pilkada 2024

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap …