Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Lukas-Enembe-Berkata-Kasar-Disidang
Lukas-Enembe-Berkata-Kasar-Disidang

Lukas Enembe Berkata Kasar Ketika Ditanya Kepemilikan Hotel

Tersangka permasalahan dugaan suap serta gratifikasi dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe melontarkan perkataan agresif di muka sidang dikala dicecar regu jaksa KPK terkait kepemilikan hotel Angkasa.

” Kerabat tahu hotel Angkasa?” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Senin( 4/ 9).

” Tidak,” jawab Lukas yang pada hari ini ditilik selaku tersangka.

” Sayatanya pak, Bpk. tahu enggak hotel Angkasa?” tanya jaksa lagi.

” Tidak,” saya Lukas.

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang duduk di sebelah kliennya juga turut menolong menanggapi. Dia menegaskan Lukas tidak tahu- menahu Mengenai hotel Angkasa.

” Oke. Yang memiliki hotel tersebut tahu tidak?” tanya jaksa melanjutkan.

” Ko yang memiliki!” jawab Lukas dengan nada besar.

” Aku yang memiliki?” ucap jaksa.

” Ko yang memiliki!” timpal Lukas.

” Mana mungkin lah,” kata jaksa.

Merasa belum menemukan jawaban, jaksa mengulangi persoalan Mengenai kepemilikan hotel Angkasa.

” Setahu kerabat, aku tanya pelan- pelan ini pak, jika memanglah itu bukan milik bapak kan sampaikan saja itu bukan memiliki saya,” tutur jaksa.

” Hotel Angkasa siapa yang memiliki?” tanya jaksa.

” Ko yang memiliki to, Pu*****!” jawab Lukas dengan nada emosi.

Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut serta mengadukan ke majelis hakim yang dipandu oleh Rianto Adam Pontoh.

” Ini kata-kata yang agresif Yang Mulia! ,” kata jaksa.

Rianto lalu mengambil alih sidang. Dalam peluang itu, dia mengulangi persoalan regu jaksa KPK.

Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengenali hotel Angkasa.

” Kami keberatan dia menggunakan kata-kata agresif tadi Yang Mulia,” kata jaksa.

” Pak jaksa serta pak hakim atas nama tersangka kami mencabut perkataan ko yangg memiliki serta pu*****,” ucap Petrus menimpali.

Dalam pesan dakwaan regu jaksa KPK, hotel Angkasa diucap kepunyaan Lukas.

Dalam sidang lebih dahulu, Mieke sebagai karyawan PT Tabi Bangun Papua bersaksi sebagian besar warga Jayapura berkomentar jika Lukas ialah owner hotel Angkasa.

Tetapi, Mieke melaporkan hotel tersebut tercatat lewat surat- surat kepunyaan pihak swasta dalam perihal ini.

Lukas diadili atas permasalahan dugaan suap senilai Rp45, 8 miliyar serta gratifikasi sebesar Rp1 miliyar. Tindak pidana itu dilaksanakan Lukas pada rentang waktu 2017- 2021 bersama- sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013- 2017 Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Penyusunan Ruang( PUPR) 2018- 2021 Gerius One Yoman.

Jaksa melaporkan suap serta gratifikasi tersebut diberikan supaya Lukas bersama- sama dengan Mikael serta Gerius mengupayakan perusahaan- perusahaan yang digunakan Piton Enumbi serta Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan benda serta jasa di area Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013- 2022.

Sedangkan itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan sebagai Direktur PT Indo Papua lewat Imelda Sun.

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *