Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Sidang-Putusan-Umur-Capres-Cawapres
Sidang-Putusan-Umur-Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Kepala Daerah Berpengalaman Di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai usia capres dan cawapres. MK menetapkan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat maju sebagai kandidat presiden.

Menegaskan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 yang menetapkan bahwa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Amar putusan tersebut Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi seperti berikut: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih pemilihan umum termasuk Pilkada.”

MK menyatakan bahwa permohonan sebelumnya yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan mahasiswa UNS ini karena perbedaan norma pasal.


BACA JUGA : Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Dalam kasus-kasus ini, petitum permohonan dapat dianggap memiliki arti yang bersifat ambigu karena posisi sebagai penyelenggara negara dapat diambil melalui pemilihan umum atau diangkat. Ini berbeda dengan yang secara tegas diminta dalam petitum permohonan ‘a quo’, di mana pemohon meminta ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang berarti ‘Berusia sedikitnya 40 tahun atau berpengalaman kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten’, kata hakim MK.

Selain itu, Mahkamah memutuskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional dalam kasus sebagai Capres dan Cawapres dalam pemilu, meskipun di bawah 40 tahun. Ini dilakukan untuk memastikan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.

Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169c UU Pemilu ini, seperti yang diketahui sebelumnya. Di antara mereka adalah sejumlah kepala daerah, serta anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.


BACA JUGA : Polisi Mengimbau Seluruh Pihak Jaga Ketertiban Pasca Putusan Umur Capres-Cawapres Oleh MK

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *