Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Mantan-Hakim-MK
Mantan-Hakim-MK

Mantan Hakim MK Buka Suara Terkait Putusan MKMK

Tujuh mantan hakim konstitusi berkumpul untuk membicarakan apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Para mantan hakim konstitusi ini sangat prihatin dengan apa yang terjadi di MK saat ini.

Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna adalah ketujuh mantan hakim konstitusi yang menghadiri pertemuan hari ini. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK adalah tugas para mantan hakim konstitusi ini.

Di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), Hamdan Zoelva menyatakan, “Kami para mantan hakim konstitusi sangat berkepentingan untuk tetap menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.”

Hamdan menyatakan bahwa para mantan hakim konstitusi ini mengikuti setiap persidangan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh sembilan hakim MK saat ini. Dia menilai bahwa banyak hal yang mengurangi kepercayaan publik terhadap MK.


BACA JUGA : Terbukti Langgar Etik Berat, MKMK Copot Anwar Usman Dari Ketua MK

Hamdan berbicara tentang bagaimana sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menangani gugatan tentang batas usia kandidat presiden dan cawapres. Dia mengatakan bahwa banyak hal yang dinilai melukai hati masyarakat selama proses pemeriksaan hingga MK membuat keputusannya.

Hamdan menyatakan bahwa mereka semua merasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak hal yang tidak seharusnya terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi, baik selama proses pemeriksaan maupun dalam putusan mahkamah konstitusi itu sendiri, terutama yang terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang kontroversial.

Putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga dibahas oleh Mantan Ketua Hakim MK ini. Dia mengakui bahwa keputusan MKMK tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


BACA JUGA : Deklarasi Serta Pengukuhan Pengurus Organisasi Horas Ganjar

Hamdan menyatakan, “Kami berharap putusan MKMK dan saran yang diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.”

Selain itu, Hamdan Zoelva berbicara tentang sanksi yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dia dianggap melakukan pelanggaran etik berat. Dia kemudian menyinggung kasus hakim konstitusi yang memilih untuk mundur setelah menerima sanksi teguran.

Maruarar Siahaan juga menyampaikan pendapatnya tentang status Anwar Usman. Dia berbicara tentang budaya malu tentang apa yang harus dilakukan Anwar Usman saat ini.

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *