Di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) masih melawan vonis 12 tahun penjara. Pihak Mario Dandy sekarang akan mempertimbangkan kasus kasasi.
Seperti yang diketahui, Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara pada tahap pertama. Anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan bahwa Mario Dandy harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Hakim tidak setuju dengan perhitungan restitusi yang diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)—senilai 120 miliar—yang dianggap cukup. Hakim memutuskan bahwa restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Perintahkan Terus Evakuasi WNI Di Palestina Dan Israel
Mario Dandy juga menentang keputusan tersebut dan mengajukan banding melalui pengacaranya.
Selain itu, vonis banding Mario Dandy telah diputuskan hari ini. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
Tony Pribadi Prakoso bertindak sebagai ketua majelis bersama Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Mario tidak hadir saat sidang pembacaan putusan banding. Proses banding ini hanya dapat diputuskan oleh majelis Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA : Jaringan Terror ISIS Tertangkap Di Sambas