Setelah penutupan toko online sosial TikTok, ada pro dan kontra. Meskipun ada beberapa orang yang menentang kebijakan tersebut, ada juga yang mendukungnya.
Menteri Perdagangan menyatakan bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, toko TikTok ditutup untuk kepentingan industri domestik.
Zulhas, Ketua Umum PAN, menyatakan bahwa salah satu bagian dari perubahan untuk meningkatkan persaingan bisnis adalah menutup bisnis sosial.
BACA JUGA : Tiktok Shop Bisa Buka Lagi Asal Penuhi Syarat Ini
Kita tidak melarang. India, Amerika Serikat, dan Uni Eropa melarang, tetapi kita mengatur. Jika tidak diatur, situasi menjadi tidak terkendali; beberapa orang maju sendiri, dan beberapa lainnya mati. Zulhas berkata, “Ini harus diatur.”
Sosial media untuk sosial media memiliki izin. Jika sosial commerce ingin menggabungkan sosial media dengan iklan dan promosi seperti televisi, itu boleh. Ketiga, Zulhas menekankan bahwa jika Anda ingin meminjam uang, membuka toko, atau melakukan transaksi apa pun, e-commerce memiliki izin dan aturan.
“(Nanti ada) daftar yang positif dan perlindungan konsumen. Halal atau tidak, tidak ada layanan purnajual. Jadi, ini adalah syarat-syaratnya. Siapa yang bertanggung jawab jika ada masalah jika ini tidak diatur? Oleh karena itu, ini bermanfaat bagi semua orang. Zulhas menyatakan bahwa usaha kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan yang mudah.
BACA JUGA : PT. Home Credit Indonesia Resmi Di Akuisisi Adira