Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Mendagri Tito Karnavian melarang para penjabat (Pj.) kepala daerah memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri untuk meraih dukungan di Pilkada 2024

Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Pasang Baliho Dukungan Jelang Pilkada

JAKARTA, BuletinKompas – Meskipun baliho yang mengarah pada pencitraan diri dipasang oleh masyarakat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang hal itu.

Dalam pertemuan koordinasi yang diadakan secara virtual untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan seluruh penjabat kepala daerah level gubernur, bupati, dan wali kota pada hari Kamis (20/6) ia memberikan arahan ini.

Tito menyarankan penjabat kepala daerah untuk menggunakan kalimat yang sesuai dengan pekerjaan mereka jika mereka benar-benar ingin memasang baliho.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur. Dan jangan ada baliho ‘sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini’, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” kata Tito.

Selain itu, Tito meminta seluruh penjabat kepala daerah yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 untuk meninggalkan posisi mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ia bahkan meminta para wakil kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat empat puluh hari sebelum pasangan calon didaftarkan.

Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2024, Mendagri menetapkan kebijakan ini.

“Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya.

Selain itu, Tito segera menawarkan dua mekanisme untuk mengundurkan diri sebagai Pj. kepala daerah ASN.

Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat, dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran, sebagai opsi pertama.

Dalam hal opsi kedua, Tito akan memberhentikan wakil kepala daerah jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu, tetapi tetap mengikuti pilkada.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.

Sebaliknya, Tito menyatakan bahwa penjabat kepala daerah tetap bertanggung jawab untuk memastikan operasi pemerintahan daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah baru melalui Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Baca Juga : Pakar Sebut Koalisi PKS-Nasdem-PKB Cukup Untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta

Loading

Silahkan Telusuri

PKB Akui Tertarik Koalisi Bareng PDIP Untuk Usung Anies di Pilkada Jakarta

JAKARTA, BuletinKompas – Menurut Syaiful Huda, Wakil Sekretaris Jenderal PKB, koalisi PDIP menawarkan untuk mengusung …