Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Dok. Istimewa)

Mendagri Tito Usul Aglomerasi DKJ di Bawah Wewenang Wapres, Bukan Presiden

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan turut membahas aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak banyak pelintiran.

“Pemerintah sudah melakukan langkah awal secara proaktif yaitu mulai April ini kami menjelaskan betul isu masalah aglomerasi ini supaya tidak diplintir ke mana-mana, kami lihat sudah mulai plintirnya banyak. Akhrinya disepakati saat itu itu disebut saja dengan kawasan aglomerasi,” kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (13/2/2024).

BACA JUGA : Mendagri: Gubernur DKI Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk Presiden

Tito menjelaskan kawasan aglomerasi perlu dilakukan harmonisasi mengingat banyak problem dan program yang saling bersinggungan, salah satunya banjir.

“Prinsip kawasan ini adalah harmonisi pogram perencanaan dan evaluasi secara reguler, supaya on the track. Dan ini perlu ada yang melakukan itu melakukan sinkronisaai ini, ini problem tidak bisa ditangani satu menteri, misalnya Bappenas sendiri, enggak bisa ditangani satu Menko pun tak bisa, ini lintas menko,” kata Mendagri.

Oleh karena itu, kata Tito, pemerintah mengusulkan agar wewenang program harmonisasi aglomerasi Jakarta atau DKJ perlu berada di bawah wewenang Wakil Presiden (Wapres), sebab tugas presiden sudah banyak.

“Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani wapres. Dan ini mirip yang kita lakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua,” katanya memungkasi.

Loading

Silahkan Telusuri

Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pengambilan pengucapan …