Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (Dok. BuletinKompas)

Menkominfo Ingin Bentuk Dewan Media Sosial, Apa Fungsinya?

JAKARTA, BuletinKompas – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki wacana untuk membentuk Dewan Media Sosial (DMS). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya akan berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.

Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Ia menyebut pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).

“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” Budi menjelaskan.

Ia menambahkan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” Budi memungakaskan.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

BSSN Sebut Brain Cipher Ransomware Serang Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya

JAKARTA, BuletinKompas – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN Hinsa Siburian mengatakan, peretas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *