Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Menteri-Tenaga-Kerja-Ida-Fauziah
Menteri-Tenaga-Kerja-Ida-Fauziah

Menteri Tenaga Kerja Ingatkan Gubernur Umumkan Naikkan UMP Hari Ini

Pemerintah mengingatkan kembali gubernur provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023. Upah minimum 2024 untuk kabupaten dan kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Di kantor Kemendagri pada hari Senin, 20 November 2023, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal ini dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama Mendagri Tito Karnavian.

Saya ingin sekali lagi mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. PP 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diubah menjadi Undang-Undang pada 10 November 2023.

Menaker menyatakan bahwa Upah Minimum di seluruh Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, didasarkan pada data yang dikumpulkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Bahkan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pada tanggal 13 November 2023, di Jakarta, dia telah memberikan instruksi tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi, kabupaten, dan kota.


BACA JUGA : Kereta Cepat Whoosh Tampung 20rb Lebih Penumpang Selama 1 Bulan

Menurutnya, Kemnaker telah menyebarkan materi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 sejak beberapa bulan lalu di seluruh Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis, atau pakar.

Menurutnya, Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah harus memahami dan melaksanakan tiga hal yang berkaitan dengan beberapa substansi penting dari PP 51 tahun 2023.

Pertama, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, kebijakan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota berlaku. Kedua, formula untuk penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditunjukkan dengan Alpha dalam PP 51/2023.

Ketiga, instrumen Struktur Skala Upah (SUSU) harus digunakan untuk menerapkan kebijakan pengupahan yang didasarkan pada produktivitas atau kinerja.

Ida Fauziyah mengucapkan terima kasih kepada para gubernur, bupati dan wali kota, Kapolda, KABINDA, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah karena telah membantu dan bekerja keras untuk memantau dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh Indonesia.


BACA JUGA : Tanggapan Kemenag Terkait Wacana Pencabutan Sertifikasi Halal Produk Pro Israel

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *