Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024. (Dok. Tempo)

MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

JAKARTA, BuletinKompas – Tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK telah berakhir pada Jumat, 5 April 2024 sebelum putusan pada 22 April mendatang.

Dalam sidang hari terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelima pihak tersebut menjadi pemberi keterangan dalam sidang PHPU.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.

Dia menyebut pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan ini.

Pada tahap ini, kata dia, para pihak juga boleh menyampaikan respons kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan, yaitu Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma, serta DKPP.

Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Memang tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), tetapi kan RPH juga punya hak untuk kemudian membuat aturan di luar itu. Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” kata Enny.

Dia menuturkan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

“Ini kan memang membuka kesempatan yang baru dan khusus di PHPU Pilpres. Itu hak buat mereka. Kalau mereka merasa nggak mau, ya tidak apa-apa,” ujarnya.

Enny juga menegaskan tahapan penyampaian kesimpulan adalah untuk memberikan kesimpulan tentang tahapan-tahapan persidangan dan tidak boleh dimanfaatkan bagi pemohon untuk mempertegas isi permohonannya.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Franz Magnis Suseno: Pemilu 2024 adalah yang Terburuk dalam Sejarah Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno menilai, Pemilihan Umum …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *