Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan DDY (38), pekerja MRT di Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur. Ini gambar komplotan pembunuh.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan kepada wartawan pada hari Sabtu, 11 November 2023, “R sebagai yang memiliki ide.”
Titus menambahkan, “IS eksekutor, JS (48) sebagai penadah.”
Sebelumnya, AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan para pelaku untuk membunuh korban DD karena utang.
BACA JUGA : Jokowi Akan Kunjungi Pabrik Pupuk Di Papua
Menurut Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Sabtu (11/11), motivasi pelaku adalah ekonomi, yang mana Saudara R memiliki utang 3 miliar.
Menurut Titus, korban dan pelaku bertemu untuk menunjukkan bukti transfer pembelian mobil korban, dan mereka ingin mengambil mobil korban seolah-olah telah dibeli.
Menurut Titus, korban tidak percaya pada bukti transfer palsu yang diberikan tersangka. Dia mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan itu saat mereka hendak mengantar korban pulang.
Korban kemudian ingin pulang karena tidak percaya terhadap bukti transfer palsu dan diantar oleh para tersangka. Para tersangka melakukan perbuatannya dengan menyayat leher korban dan menusuk dada korban beberapa kali selama perjalanan mobil. Titus menerangkan, ” Lalu dibuang ke saluran air Cakung.”
BACA JUGA : Pembununan Karyawan MRT Di Cakung, 3 Orang Jadi Tersangka