Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Pabrik-Ban-Cikarang-PHK-Karyawan
Pabrik-Ban-Cikarang-PHK-Karyawan

Pabrik Ban Di Cikarang PHK Ribuan Karyawan, Ini Kata Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan bahwa PT Hung-A Indonesia akan melakukan penutupan operasional hingga menyebabkan ribuan karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihak Hung-A Indonesia telah melaporkan penutupan operasional kepada Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Alasan penutupan karena penurunan permintaan dan pendapatan perusahaan.

“Perusahaan Hung A sudah melapor ke kantor Disnaker Bekasi. Penyebab utama penutupan perusahaan karena tidak adanya order dari pemesan,” ujar Indah,Rabu (17/1/2024).

Indah juga menjelaskan kondisi perusahaan mengalami pemasukan yang terus menipis. Turunnya orderan juga disebabkan oleh syarat yang ketat dari pemesan.

“Dampak atas persyaratan ketat dari pemesan cukup mempunyai efek terhadap produk yang dihasilkan. Cash flow yang menipis berujung tidak dapat menopang labour cost,” jelasnya.

Saat ini, kasus penutupan dan berdampak pada PHK karyawan PT Hung-A tengah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat memastikan akan terus memantau bagaimana penyelesaian masalah tersebut untuk bisa menjamin hak-hak pekerja.


BACA JUGA : PT. KAI Diduga Di Retas Oleh Hacker

“Kami pantau terus ke Dinas Ketenagakerjaan Bekasi yang sedang menangani kasus tersebut termasuk melakukan mediasi jika ada perbedaan pendapat atau kehendak,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pengurusan soal ketenagakerjaan dapat ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan pada masing-masing wilayah. Jadi, permasalahan seperti PHK tidak semua dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi dapat juga diselesaikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Sesuai regulasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu perusahaan swasta yang berlokasi di satu Kabupaten/Kota maka jika terjadi PHK dan perselisihan hubungan Industrial di perusahaan tersebut, maka Dinas Tenaga Kerja setempat (Kab/Kota) tersebut wajib menangani kasus tersebut,” tutupnya.

Sebagai informasi, viral video Produsen ban, PT Hung-A Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan karyawannya. PHK tersebut dilakukan karena perusahaan akan menutup operasionalnya mulai Februari 2024.

Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) mengungkapkan penutupan akan dilakukan mulai 1 Februari 2024. Karyawan yang terdampak PHK atas penutupan pabrik sebanyak 1.500 orang.

“Iya betul PT Hung A tutup per 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Kurang lebih 1500 an pekerja (terdampak PHK),” kata Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino.


BACA JUGA : Otorita IKN Bocorkan Rencana Pembangunan Djarum Dan Wings Group Di IKN

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …