Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Pegadaian-Indonesia
Pegadaian-Indonesia

Pegadaian Beberkan Proses Pengadaan Bank Emas RI

PT Pegadaian membeberkan persiapan pembentukan bank emas atau bank bullion. Saat ini implementasinya sedang menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Kami masih menunggu POJK-nya dari OJK untuk yang mengaturnya,” kata Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Sambil menunggu POJK terkait bank emas, Damar menyebut pihaknya sudah melakukan persiapan dengan uji sistem beberapa program. Adapun program dimaksud yakni Tabungan Emas Plus yang merupakan deposito emas dengan return kompetitif, hingga PMK Emas yang merupakan kredit dalam bentuk emas batangan.

“Jadi dua hal itu. Kami masih uji sistem, jadi belum kami launching ke masyarakat. Kami masih menunggu POJK yang akan diterbitkan,” ucap Damar.


BACA JUGA : Siap-Siap! Investor Asing Ingin Invest Start-Up Indonesia

“Jadi saat ini kami hanya mempersiapkan sambil menunggu POJK yang ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembentukan bank emas diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kegiatan itu akan diatur OJK termasuk segala bentuk sanksinya.

Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor impor hingga proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.


BACA JUGA : Aksi Jack Ma Selamatkan Alibaba

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …