Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Pekerja Swasta Wajib Jadi Peserta Tapera, Berikut Alasannya..

JAKARTA, BuletinKompas – Moeldoko, kepala KSP, mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta.

Ia mengatakan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk menunjukkan peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, berdasarkan amanat UUD 1945, pemerintah juga diwajibkan untuk membuat kebijakan tentang perumahan rakyat.

“Tujuannya semuanya, presiden pemerintah ingin menghadirkan kehadiran pemerintah di semua situasi khususnya persoalan sandang, pangan, papan. Tapera berkaitan dengan papan dan itu tugas konstitusi karena ada UU-nya,” ucap Moeldoko.

Ia menjelaskan mengapa kebijakan ini sekarang berlaku untuk pekerja swasta dan bukan hanya ASN.

Dia mengatakan bahwa pemerintah berusaha menyelesaikan masalah kurangnya rumah di Indonesia karena angkanya masih tinggi.

Ia menyatakan bahwa ketidakseimbangan antara kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan adalah penyebabnya.

“Kenapa diperluas karena ada problem yang dihadapi pemerintah, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data BPS,” kata dia.

Paling lambat tahun 2027, pemerintah akan memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang wajib bagi seluruh pekerja. Akibatnya, karyawan harus menyetorkan 2,5 persen dari gaji mereka untuk program tersebut.

Tapera adalah jenis tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dengan tujuan mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau.

Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang dimulai pada 20 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan iuran tiga persen yang dibayarkan secara gotong royong, dengan 2,5 persen dibayarkan oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga : Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran Temui Sri Mulyani

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …