Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Rudianto-Pembunuh-Bayi-Inses
Rudianto-Pembunuh-Bayi-Inses

Pembunuh 7 Bayi Inses Rudianto Divonis Seumur Hidup Penjara

Rudianto (57) alias Rudi divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Vonis itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto hari ini.

“Mengadili menyatakan terdakwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan pertama kesatu JPU. Memaksa persetubuhan anak kandungnya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua, Veronica Sekar Widuri, saat membacakan putusan, Rabu (7/2/2024).

Dalam pembacaan vonis, hakim ketua Veronica Sekar Widuri didampingi hakim anggota Riana Kusumawati dan Melcky Johny Otoh. Majelis hakim menyatakan terdakwa Rudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 dan UU Perlindungan Anak.


BACA JUGA : Menteri Luhut Balas Pihak Yang Kritik Jokowi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang meminta terdakwa divonis mati.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menolak seluruh pleidoi dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa 7 bayi, menyetubuhi anak kandung sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa ialah diakui dalam bermasyarakat sangat baik, sangat aktif dalam kegiatan sosial, sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya,” ucap Veronica.


BACA JUGA : Warga Negara Rusia Di Bali Diderpotasi, Ternyata Penggelap Pajak

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …