Setelah ditunda lima kali, sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dimulai. Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati.
Jaksa membaca tuntutan sebagai berikut: “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.”
Jaksa menambahkan, “Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati.”
BACA JUGA : Riset Kereta Kilat Surabaya Selesai Dalam 2 Pekan
Jaksa memutuskan bahwa ketiganya bersalah atas pelanggaran pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Wowon, Duloh, dan Dede dituduh membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah dan istri Wowon.
Polisi menemukan korban yang juga diduga dibunuh Wowon. Mayat mereka ditemukan di Cianjur, tempat Wowon diduga membunuh sembilan orang, dan mayatnya dimakamkan di berbagai tempat.
BACA JUGA : Kereta Cepat Jakarta- Bandung Akan Diresmikan Presiden Jokowi