Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Wowon-Solihin-Dede
Wowon-Solihin-Dede

Pembunuh Wowon Dkk Dijatuhkan Hukuman Mati!

Setelah ditunda lima kali, sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dimulai. Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati.

Sidang tuntutan diadakan pada Senin, 10 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Bekasi , Jawa Barat. Wowon dan rekannya hadir secara langsung di ruang sidang.

Jaksa membaca tuntutan sebagai berikut: “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.”

Jaksa menambahkan, “Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati.”


BACA JUGA : Riset Kereta Kilat Surabaya Selesai Dalam 2 Pekan

Jaksa memutuskan bahwa ketiganya bersalah atas pelanggaran pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Wowon, Duloh, dan Dede dituduh membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah dan istri Wowon.

Pada 11 Januari 2023, di Bekasi, Wowon dan rekannya didakwa membunuh ketiganya dengan mencampur kopi dengan racun tikus. Didakwa terhadap Wowon, Duloh, dan Dede atas pelanggaran Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Polisi menemukan korban yang juga diduga dibunuh Wowon. Mayat mereka ditemukan di Cianjur, tempat Wowon diduga membunuh sembilan orang, dan mayatnya dimakamkan di berbagai tempat.


BACA JUGA : Kereta Cepat Jakarta- Bandung Akan Diresmikan Presiden Jokowi

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *