Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Pemilu Ulang: KPU Tetapkan Hanya 13,9 Persen DPT Awal Pemilih di Kuala Lumpur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) hanya 62.217 orang untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 9-10 Maret nanti.

Ini adalah hanya 13,9 persen dari DPT yang digunakan pada pemungutan suara awal sebelum pemungutan suara ulang, yang berjumlah 447.258 pemilih.

Menurut Hasyim Asy’ari, ketua KPU RI, basis pemutakhiran daftar pemilih telah berkembang dari 78.000 pemilih pada pemungutan suara awal. Dalam hal pemungutan suara ulang, kita akan mengulang dari kejadian sebelumnya. Pada hari Senin, 4 Maret 2024, Hasyim mengatakan kepada wartawan bahwa peristiwa ini mungkin sudah memiliki DPT, jadi kami mulai menganalisisnya dari DPT.

Dari 78.000 individu yang telah memberikan hak sebelumnya Dengan keputusan ini, KPU diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang (PSU). Namun, terlebih dahulu, data 78.000 pemilih disisir karena pemilih dengan alamat yang tidak jelas, terdaftar ganda di DPT lain, dan memiliki NIK atau paspor yang tidak sah.

Baca Juga : Gerindra Jaktim: Kembalinya Habiburokhman Jadi Anggota DPR

Hasil dari penyisiran itu menunjukkan bahwa hanya 62.217 pemilih di Kuala Lumpur yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi di PSU, dan mereka akan memilih hanya melalui TPS dan KSK. Karena kerentanan yang tinggi, KPU tidak menyediakan metode pemungutan suara via pos pada PSU ini.

Hasim menyatakan bahwa dia selalu berhubungan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lembaga yang merekomendasikan PSU untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih. Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengakui bahwa dengan pemutakhiran daftar pemilih seperti ini, jumlah pemilih DPK atau pemilih yang tidak terdaftar di DPT meningkat, meskipun dia berharapBerpartisipasi dalam pemilihan akan meningkatkan lagi. Dia tetap percaya bahwa menilik waktu yang sangat singkat adalah satu-satunya solusi.

KPU hanya memiliki beberapa minggu untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan menggelar PSU pada pekan berikutnya.
Jadwal ini ketat karena penghitungan dan rekapitulasi suara pemilih di Kuala Lumpur harus selesai sebelum 20 Maret 2023. Bagja mengatakan, “Pada saat ini, dengan kondisi demikian, maka jalan keluarnya demikian, pada saat ini,” karena waktunya akan lama jika (data pemilih) dicocokkan lagi, dan sekarang akan ada masalah juga (yaitu) sosialisasi.

Loading

Silahkan Telusuri

Franz Magnis Suseno: Pemilu 2024 adalah yang Terburuk dalam Sejarah Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno menilai, Pemilihan Umum …