Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen

JAKARTA, BuletinKompas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di 2024 memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak, sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) … Continue reading Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen