Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Baleg DPR dan Pemerintah menggelar Rapat Panja RUU DKJ. (Dok. Merdeka.com)

Peneliti PSHK Sebut Pembahasan RUU DKJ Tak Perlu Buru-buru, Minta Transparan

JAKARTA, BuletinKompas – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR dan Presiden Joko Widodo tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan serampangan.

PSHK mendorong DPR dan Presiden tetap mengedepankan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan akuntabel, dengan proses transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Melanda Kota Bambu Utara Jakbar Saat Sahur, 95 Rumah Ludes Terbakar

“Kewenangan Presiden dan DPR dalam pembentukan UU tidak hanya melaksanakan rapat dan membahas secara internal, tetapi harus ada keterbukaan informasi publik, dan proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan,” kata Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan dalam keterangan tertulis, diterima Senin (18/3/2024).

Menurut dia, dari segi pembahasan DPR dan Presiden memiliki waktu selama tiga kali masa sidang. Bahkan, pembahasan masih bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR Pasal 97 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

“Ketika masa persidangan IV 2023-2024 adalah masa sidang yang pertama dalam pembahasan RUU DKJ, maka masih ada 2 masa sidang yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan adanya transparansi dan partisipasi yang bermakna dalam pembahasan RUU DKJ,” ucapnya.

Selain itu, Muhammad Nur Ramadhan juga menyoroti mekanisme sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam RUU DKJ. Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung di Jakarta harus tetap dipertahankan.

“Partisipasi langsung dari masyarakat Jakarta memungkinkan untuk menghasilkan tokoh-tokoh yang lebih representatif dan mendorong akuntabilitas yang lebih besar terhadap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih,” terang dia.

Dia menilai, pemilihan langsung oleh penduduk Jakarta tidak hanya menjaga pengawasan yang kuat oleh masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Muhammad Nur Ramadhan, pemilihan langsung memastikan DPRD tidak terjebak benturan kepentingan saat melakukan pengawasan terhadap kinerja gubernur dan wakil gubernur DKJ.

“Mengubah mekanisme ini dengan memindahkan proses pemilihan ke tangan DPRD Provinsi dapat mereduksi nilai-nilai demokrasi lokal, termasuk menghilangkan hak politik bagi penduduk Jakarta,” ujar dia.

PILIHAN EDITOR :

Loading

Silahkan Telusuri

Ada Aksi Hemat Energi, Berikut Lokasi Pemadaman Lampu 60 Menit di Jakarta Malam Ini

JAKARTA, BuletinKompas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemadaman lampu selama 60 menit …