Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Polisi menangkap KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu

Pengedar Sabu di Kawasan Tebet Ditangkap Polisi!

JAKARTA, BuletinKompas – Setelah penyelidikan selama kurang lebih tiga hari, K, pria berusia lima puluh tahun, ditangkap oleh polisi di Unit Reskrim Polsek Tebet atas tuduhan pengedaran narkoba jenis sabu.

Kompol Murodih, Kapolsek Tebet, menjelaskan bahwa pemantauan KP dilakukan menggunakan LP model LP/A/4/2024/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. KP kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di Pasar Manggis, Jalan Menteng Wadas Selatan nomor 9, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan lah barang bukti yang mana bisa kita sita berbentuk yaitu 6 bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisikan kristal. Diduga itu sabu dengan berat bruto total yaitu 488,87 gram,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih.

KP tidak bisa mengelak setelah tertangkap basah. Barang haram tersebut diambil di sekitar Kali Ciliwung dan Tanjung Priok.

Karena proses transaksi hanya dilakukan melalui telepon dengan nomor privat untuk membantu mengambil barang yang sudah ditempatkan, KP juga mengakui bahwa dia tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar.

“Barang itu sudah ditempatkan di satu tempat yaitu di samping tempat sampah, di sana sudah dikemas, barang itu sudah terbungkus rapi, kemudian diambil lah oleh si tersangka ini. Kemudian dibawa pulang, dibawa ke kos-kosannya,” tutur Murodih.

Baca Juga : Kejagung Memeriksa 3 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Timah

Barang bukti yang diperkirakan senilai sekitar Rp500 juta itu akan didistribusikan oleh KP ke pembeli di wilayah Tebet dan sekitarnya, dengan upah sejumlah uang yang dibagi sebagai kompensasi untuk KP dari bandar.

“Beliau ini dapat imbalan dalam berat 100 gram, dapat uang Rp1.800.000, kalau dia bisa menjual itu (per 100 gram), dia dapat Rp1.800.000,” ungkap Murodih.

“Ini lagi kita dalami karena barangnya belum terjual ini, jadi dia belum sempat terima imbalan. Kalau mungkin dia sudah jual baru kita tahu oh dia dapatnya dari si A, karena ini barang baru dia dapat tapi belum terjual,” tambah dia.

Murodih menambahkan bahwa KP, yang bekerja sebagai wiraswasta setiap hari, bertindak nekat menjual barang haram tersebut karena ingin mendapatkan uang dengan mudah.

“Karena faktor ekonomi, dia mau dapat secara instan, karena kan itu uang paling gampang untuk didapat dengan cara menjual seperti ini. Tapi kan resikonya berat disamping sanksi hukum juga untuk masyarakat beresiko,” ucap Murodih.

Polisi mendakwa tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dan dia diancam 20 tahun penjara.

Baca Juga : Timnas Indonesia U-23 Yakin Bisa Atasi Guinea!

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …