Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Jubir KPK, Tessa Mahardhika
Jubir KPK, Tessa Mahardhika

Penyewa Helikopter Menhub Diduga Melakukan Korupsi Diusut KPK

JAKARTA, BuletinKompas – KPK akan memeriksa penyewaan helikopter yang digunakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang diduga menggunakan uang yang berasal dari korupsi.

Ini sekaligus menanggapi hasil persidangan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api Kementerian Perhubungan. Sidang Harno Trimadi, mantan direktur Prasarana Perkeretaapian, menyebut nama Budi.

“Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh Penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat 21 Juni 2024.

Dalam persidangan Harno Trimadi disebutkan bahwa uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kemenhub, termasuk Menhub Budi Karya. 

Pernyataan ini tertuang dalam salinan putusan Harno. Dia divonis pidana penjara selama lima tahun pada 11 Desember 2023 lalu.

Harno dinilai terbukti menerima uang suap Rp3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api bagian Jawa Tengah.

Di persidangan, Harno menyebutkan uang itu ikut dinikmati Menteri Budi Karya. Menurut Harno, uang itu sebagian pernah dipakai membiayai penyewaan helikopter Budi untuk kunjungan ke wilayah. 

KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Tersangka dimaksud ialah pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza.

Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

Meskipun tersangka Dion adalah rekanan Yofi, dia mendapat banyak proyek saat dia menjadi PPK. Dia juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lain untuk proyek.

PPK, termasuk Yofi, menerima biaya dari rekanan, termasuk Dion Renato Sugiarto, dari sepuluh persen hingga dua puluh persen dari nilai paket pekerjaan yang diberikan.

Dari presentasi tersebut, PPK, termasuk Yofi, mendapat fee 4%; BPK 1% hingga 1,5%; Itjen Kemenhub 0,5%; Pokja Pengadaan 0,5%; dan Kepala BTP 3%.

Selain membayar untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga membayar agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan deadline. Oleh karena itu, biaya tersebut tetap diberikan kepada PPK pengganti yang akan bertindak sebagai PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan.

Baca juga : Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Transaksi Judi Online Masyarakat Kalangan Atas Capai Rp40 Miliar

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …