Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Kapolri Listyo Sigit raker dengan komisi III DPR RI. (Dok. BuletinKompas)

Pimpinan DPR: Revisi UU Polri untuk Samakan Usia Pensiun dengan Kejaksaan

JAKARTA, BuletinKompas – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, wacana revisi UU Polri telah ada sejak beberapa tahun lalu, namun sempat terhenti lantaran ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Situasi dan kondisi kemarin juga karena mau pemilu, ini kita tunda. Nah sekarang itu supaya juga sama di antara penegak hukum ini, kita kemudian juga melakukan revisi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Dasco, agar ada kesamaan usia pensiun antara penegak hukum yakni Kejaksaan dan Polri, maka revisi UU Polri dibutuhkan. Sebab, UU Kejaksaan sudah lebih dahulu direvisi terkait batas usia pensiun.

“DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus membenarkan soal adanya rencana revisi UU Polri.

“Memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian,” kata Guspardi pada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Guspardi menyatakan, salah satu poin yang akan diubah adalah terkait batas usia pensiun. Nantinya pejabat fungsional di Korps Bhayangkara usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

“Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” kata Guspardi.

Saat ini, lanjutnya, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. menurutnya perubahan UU tersebut didasari atas dua hal.

“Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *