Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Tim hukum PPP dalam sidang panel 1 sengketa Pileg 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta

PPP Minta MK Konversi Perolehan Suara Nasional Jadi Kursi di DPR

JAKARTA, BuletinKompas – Partisi Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kebijakan khusus untuk mengonversi perolehan suara nasional PPP di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi kursi di DPR RI.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024, perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP menyampaikan hal ini di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada tanggal 3 Mei 2024.

PPP diketahui gagal memasuki parlemen karena tidak memenuhi ambang batas 4%, atau ambang batas parlemen. Suara PPP hanya 5,878.777 suara, atau 3,87 persen, dari total suara.

Berdasarkan rekap nasional KPU yang dirilis pada 20 Maret 2024, total suara nasional untuk Pemilu 2024 ialah 151.796.631, dengan ambang batas suara sah 4%, atau 6.071.865 suara sah, sehingga kurang 193.088 suara untuk PPP.

“Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” kata Kuasa Hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.

Iqbal menyatakan bahwa keadaan PPP selama Pemilu 2024 mengakibatkan ketidakadilan. Selain itu, dia menyatakan bahwa ambang batas 4% parlemen tidak konstitusional, seperti yang diputuskan oleh Majelis Konstitusi sebelumnya. “Hal ini jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” katanya.

Karena penundaan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di 2024, PPP berada dalam kondisi ketidakpastian hukum, menurut Iqbal. Ini karena perolehan suara PPP pada Pemilu 2024 hanya selisih sedikit dari ambang batas parlemen yang ditentukan, tetapi tidak dapat diubah menjadi kursi di DPR RI.

“Suara pemohon yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah nyata menyakiti hati dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama,” kata dia.

Selain itu, Iqbal menyatakan bahwa jika suara 5.878.777 pemilih PPP pada pemilu 2024 tidak ditukar menjadi kursi di DPR RI, aspirasi politik umat dan ulama akan beralih ke partai politik lain yang tidak seideologis.

Baca Juga : Nasdem Prihatin Kelakuan SYL Korupsi Untuk Keperluan Pribadi

Loading

Silahkan Telusuri

NasDem Bakal Undang Prabowo Ke Kongres Tawarkan Kerja Sama di Pemerintahan

JAKARTA, DetikHeadline – Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menyatakan bahwa partainya akan mengundang Presiden …