Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono

Presiden Jokowi Sebut Izin Tambang Untuk Ormas Punya Syarat Ketat

JAKARTA, BuletinKompas – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan memiliki persyaratan yang ketat dan hanya diberikan kepada koperasi atau badan usaha yang dimiliki oleh ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menegaskan lagi bahwa IUPK diberikan kepada koperasi atau perseroan terbatas (PT). Presiden menolak gagasan bahwa IUPK diberikan kepada lembaga usahanya, bukan kepada organisasi kemasyarakatan itu sendiri.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden.

Sementara itu, sebelum izin IUPK diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM, evaluasi teknis akan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, badan usaha ormas keagamaan harus memenuhi beberapa kriteria, menurut Agus Cahyono, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM. Kriteria tersebut meliputi kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

Kementerian ESDM juga akan mengatur Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada badan usaha ormas keagamaan.

Pemerintah juga mengeluarkan peraturan turunan, peraturan presiden, yang mengatur lebih lanjut tentang cara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan kesempatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola bisnis pertambangan batu bara dari tahun 2024 hingga 2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Baca Juga : Puan Mengaku Tertarik Dengan Anies Untuk Pilgub Jakarta 2024

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …