Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep

PSI Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Ada Kaitannya Dengan Kaesang

JAKARTA, BuletinKompas – Andy Budiman, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), menolak keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan kepala daerah yang berkaitan dengan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI).

Ini disampaikan oleh Andy sebagai tanggapan atas tuduhan bahwa keputusan MA dibuat untuk membantu Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” kata Andy.

Andy menjelaskan bahwa PSI sejak awal tidak berencana untuk mengajukan gugatan ke MA terkait batas usia minimal kandidat kepala daerah. Partai Garuda juga tidak pernah bekerja sama dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan ke MA.

“Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” ucap Andy.

Namun, Andy berharap semua orang di masyarakat akan menghargai keputusan MA, karena itu sudah dibuat berdasarkan banyak pertimbangan.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” ujar dia.

Selain itu, Andy percaya bahwa tidak bijaksana untuk bertanya kepada PSI tentang keputusan MA tersebut, jadi masyarakat harus bertanya langsung kepada Partai Garuda, pihak yang mengajukan gugatan terhadap keputusan MA tersebut.

“Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA,” katanya

Loading

Silahkan Telusuri

PDIP Siap Bentuk Poros Bareng PKB di Jakarta, Usung Andika Perkasa?

JAKARTA, BuletinKompas – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan pihaknya siap …