Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Anugerah Kenaikan Pangkat Istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (Dok. BuletinKompas)

PTUN Panggil Prabowo soal Gugatan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

JAKARTA, BuletinKompas – Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sudah didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Diketahui, penggugatnya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya.

“Dalam hal ini, Koalisi telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni di tanggal 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa dan Gugatan,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2024).

Andi menjelaskan, pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan. Alasannya, gugatan tersebut akan sangat berpengaruh pada pangkat yang ia sandang.

“Sehingga, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun),” jelas Andi.

Andi menambahkan, pemanggilan terhadap Prabowo dalam kapasitas untuk dimintai keterangan. Berdasarkan jadwal diterima, pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2024.

“Jadwal pemanggilan, Kamis 20 Juni 2024. Pukul: 10.00 WIB, Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950,” jelas Andi.

Andi tidak bisa memastikan, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak besok. Namun menurut dia, Prabowo berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) memenuhi kriteria untuk dihadirkan.

“Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas Prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: a. pihak yang membela haknya; atau b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa,” Andi menandasi.

BACA JUGA :

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *