Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Pukat-UGM-Zaenur-Rohman
Pukat-UGM-Zaenur-Rohman

Pukat UGM Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Nawawi

Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menekankan dasar hukum yang mendasari penetapan Presiden Jokowi Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Zaenur menyatakan bahwa dia tidak menemukan alasan hukum untuk penetapan tersebut.

Zaenur,pada Senin (27/11/2023) mengatakan, “Jadi saya tidak menemukan dasar pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden.”

Zaenur menyatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena dia ditetapkan sebagai tersangka adalah tepat, dan dia berpendapat bahwa Jokowi harus menunggu status Firli sampai dia menjadi terdakwa sebelum melakukan pergantian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.


BACA JUGA : Jabat Ketua KPK Sementara, Misi Utama Nawawi Berburu Adalah Harun Masiku

Dia menyatakan, “Jika kita melihat Pasal 32 UU 19 Tahun 2019, itu kan dalam hal ketua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, presiden melakukan pemberhentian menggunakan keppres, itu sudah dilakukan terhadap Firli Bahuri. Jadi langkah presiden itu benar memberhentikan Firli Bahuri.”

Zaenur menjelaskan bahwa setelah pemecatan Firli, ada kekosongan jabatan Ketua KPK. Karena itu, Jokowi harus mengajukan nama calon pimpinan KPK yang tidak lolos dalam seleksi pada 2019.

Berdasarkan Pasal 33 UU 19/2019, terdakwa diberhentikan tetap dan terjadi kekosongan. Presiden mengajukan kepada DPR ketika ada kekosongan. Siapa yang mengajukan proposal? Dia menjelaskan bahwa empat nama tidak lolos dalam seleksi 2019: Roby Ariabrata, I Nyoman Wara, Sigit Danang Joyo, dan Luthfi Jayadi.

Zaenur menyatakan bahwa presiden dapat menetapkan ketua KPK sementara jika ada kurang dari 3 orang. Namun, Zaenur menyatakan bahwa ketika Nawawi ditetapkan sebagai ketua KPK sementara, itu tidak memiliki dasar hukum karena pimpinan KPK berjumlah 4 orang.


BACA JUGA : Diminta Netral, ASN Tidak Boleh Foto Dengan Pose Tertentu

Mungkinkah presiden menetapkan pimpinan KPK sementara atau mempekerjakan orang dari luar sebagai penggantinya? Artikel 33 A 10/2015 Dia menyatakan bahwa undang-undang memungkinkan presiden untuk memilih pimpinan KPK sementara jika jumlah anggota DPR kurang dari tiga.

Dia juga menyatakan bahwa penetapan presiden saat ini, Nawawi Pomolango, tidak memiliki dasar hukum karena masih ada empat pimpinan KPK.

Berdasarkan surat keputusan presiden yang dikeluarkan pada hari Jumat, 24 November, Nawawi ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi. Nawawi juga diambil sumpah sebagai Ketua KPK sementara.

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *