Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Zaernur-Rohman-Pukat-UGM
Zaernur-Rohman-Pukat-UGM

Pukat UGM Sebut Firli Harus Dicopot Dari Jabatannya

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, meminta Firli diberhentikan sebagai ketua KPK segera.

Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang 19/2019, Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Zaenur memberi tahu wartawan pada hari Kamis, 23 November 2023, siapa yang harus memberhentikan dan siapa yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden.

Zaenur menyatakan bahwa jika Firli Bahuri tidak diberhentikan segera, itu akan melanggar hukum karena dia dapat melakukan tindakan yang membahayakan KPK.

Menurutnya, ini harus dilakukan dengan cepat. Selanjutnya, Polri dan KPK seharusnya berkolaborasi untuk menyampaikan kepada Presiden, dan dia berharap Presiden dapat memberhentikan sementara pelaksanaan Undang-Undang 19/2019 Pasal 32 hari ini.

Sebaliknya, berita bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menguntungkan pemberantasan korupsi, tetapi juga menguntungkan.


BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup Terkait Kasus Pemerasan Dan Gratifikasi

Dia juga menyatakan bahwa ini bukan hanya berita baik untuk pemberantasan korupsi, tetapi juga berita buruk karena upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tampaknya memicu korupsi baru.

Zaenur mengatakan bahwa kejadian ini adalah satu dari banyak pelanggaran yang telah dilakukan Firli.

Saya selalu menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak pantas untuk menjabat sebagai Ketua KPK. Masyarakat sipil menolak ketika nama ini disetujui oleh Pansel dan kemudian diserahkan kepada Presiden dan DPR. Oleh karena itu, ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak hanya dapat dilihat saat ini,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan bukti bahwa proses pemilihan KPK melalui Pansel telah mengalami masalah.

Akibatnya, penetapan Firli sebagai tersangka mendorong pertimbangan pemberantasan korupsi. Dia berharap revisi undang-undang KPK akan memungkinkan kembalinya KPK yang independen.

Dia menyimpulkan bahwa ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar kembali menjadi lembaga yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh publik. Tanpa itu, publik akan semakin sulit untuk percaya kepada KPK.


BACA JUGA : Kepolisian Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *