Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Harus Siap Terima Keputusan

JAKARTA, BuletinKompas – Bawaslu Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (PILPRES) 2024 yang akan dibacakan besok, Senin (21/4/2024).

“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” kata Ketua Bawaslu RI di kantornya, Minggu (21/4).

“Jadi kita enggak ‘’ini diterima’. Jangan hanya diterima, kan bisa ditolak juga,” sambungnya.

Bagja menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan apapun hasil keputusannya nanti. karena sebagai penyelenggara, Bawaslu diwajibkan oleh perundang-undangan.

“Nah dari situ kita harus siap. Namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” tuturnya.

Diketahui bahwa sidang putusan PHPU Pilpres ini akan dilakukan pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Menurut Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon telah dihubungi melalui surat panggilan.

Fajar mengatakan bahwa sidang yang sama akan membaca putusan untuk kedua pemohon.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Meskipun sidangnya digabungkan, masing-masing pemohon tetap terpisah untuk membuat keputusan.

Fajar menyatakan bahwa pihak yang terkait dengan PHPU Pilpres hanya boleh hadir di ruang sidang pleno MK.

“Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Hari Kartini Sebagai Momen Perayaan Bagi Perempuan

Loading

Silahkan Telusuri

Muzani Sebut Prabowo-Gibran Akan Wujudkan Janji Kampanye soal Swasembada Pangan

JAKARTA, BuletinKompas – Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan …