Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas

Resmi Terbitkan Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anwar Abbas Apresiasi Presiden Jokowi

JAKARTA, BuletinKompas – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan peraturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024.

Legislasi ini mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83A menguraikan aturan yang memberikan otoritas kepada ormas keagamaan untuk mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK).

Anwar Abbas memuji beleid tersebut. Dia mengatakan bahwa organisasi masyarakat keagamaan (ormas) telah melakukan banyak hal untuk bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemerintah dapat memberi ormas keagamaan kesempatan untuk menjadi sumber pendapatan baru.

“Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” kata Anwar Abbas.

Anwar, sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, mengakui bahwa selama ini, organisasi keagamaan telah mengalami ketidakpastian dalam sumber pendapatannya. karena sebagian besar hanya berasal dari donasi dan iuran anggota

“Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukan,” jelas dia.

“Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus “mengemis” kesana-kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ormas keagamaan dianggap memiliki pendapatan yang lebih besar ketika ada aturan yang terkait, sehingga mereka dapat lebih membantu pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan rakyat.

“Memang dalam  konstitusi seperti tertera  di dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya  pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga  kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan  dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah  tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Polri!

Loading

Silahkan Telusuri

Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri Akui Polisi Masih Banyak Kekurangan

JAKARTA, BuletinKompas – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki …