Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan

JAKARTA, BuletinKompas – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus ditolak. Alasannya, agar bangsa Indonesia tidak kembali ke zaman kegelapan, orde baru. “Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) harus ditolak bila tidak sejalan dengan kemerdekaan pers. Sebab, Indonesia tidak boleh mundur ke … Continue reading Revisi UU Penyiaran Harus Ditolak, Indonesia Tidak Boleh Mundur ke Zaman Kegelapan