Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Rumah Industri Narkoba di Apartemen Ditemukan Polisi Metro Jaya

JAKARTA, BuletinKonmpas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, mulai dari ganja, ekstasi, hingga LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Menurut Kombes Pol Hengki, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, polisi telah mengamankan lima tersangka, masing-masing dengan nama IP, DY, HP, NK, dan AI alias B, sebagai hasil dari pengungkapan tersebut.

Hengki menyatakan bahwa kasus narkoba ganja yang dia ungkap adalah pengiriman antar provinsi dengan cara menyamar sebagai ganja dan dikirim melalui kargo.

“Mengungkap sejenis ganja, termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD, yang dimana barang bukti seperti perangko. Ini dikirim dari Jerman,” ucap Kombes Pol Hengki (15/3).

“Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi, ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” ujarnya.

Hengki menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba berikutnya adalah ekstasi CC4 atau LSD, sejenis narkoba golongan 1, dengan 2.500 lembar barang bukti.

Baca juga : Ditlantas Polda Metro Jaya Tindak 9.183 Pelanggar ETLE

“Yang menarik adalah dari kasus yang ada ini adalah ini ada pengiriman dari Jerman. Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1,” ujarnya

“Jadi pengemasannya lebih, modusnya lebih, kita seperti kalo orang bawa mungkin tidak percaya rekan-rekan. Tapi ini narkotik golongan 1, dia sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai 100 ribu satu biji kecil,” sambungnya.

Kasus selanjutnya yang diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni kasus narkotika home industri jenis ekstasi yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

“Apartemen menyewakan terhadap pembuat ekstasi atau home industri ini dengan menggunakan KTP orang lain. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. Mereka menghadapi ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga : Mendagri: Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Tidak Bisa Ambil Alih Wewenang Pemda

Loading

Silahkan Telusuri

Praktisi IT Berbagi Ilmu Cara Amankan Data dari Serangan Ransomware

JAKARTA, BuletinKompas – Praktisi Teknologi Informasi (IT) Simon Simaremare membeberkan sejumlah cara yang dapat diadopsi …