Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Sidang-Putusan-Gugatan-Usia-Capres-Cawapres
Sidang-Putusan-Gugatan-Usia-Capres-Cawapres

Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Permohonan uji modul terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terpaut batasan umur capres- cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi( MK). Dengan begitu ketentuan umur minimum capres serta cawapres ialah 40 tahun.

” Menolak permohonan pemohon buat sepenuhnya,” kata Pimpinan MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jalur Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin( 15/ 10/ 2023).

Vonis ini diketok oleh 9 hakim konstitusi. Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya, merunut pembuatan UUD 1945 soal ketentuan umur capres/ cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan selaku ranah kebijakan pembentuk UU.

Argumentasi Perdana Menteri Sjahrir yang berumur kurang dari 40 tahun pun ditolak oleh MK.” Karena bukan Kerutinan ataupun kesepakatan,” tuturnya.

MK pun menolak alasan PSI soal menteri yang tidak terdapat minimum umur apabila jadi Triumvirat.


BACA JUGA : Polisi Mengimbau Seluruh Pihak Jaga Ketertiban Pasca Putusan Umur Capres-Cawapres Oleh MK

” Tidak terdapat korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, sebab perihal ikhwal menteri jadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Sebagaimana dikenal, permohonan uji modul terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak. Mereka di antara lain, Partai Solidaritas Indonesia( PSI), Partai Garuda, serta pula beberapa kepala wilayah.

Permohonan ini teregistrasi dalam masalah no 29/ PUU- XXI/ 2023, 51/ PUU- XXI/ 2023, 55/ PUU- XXI/ 2023, 90/ PUU- XXI/ 2023, 91/ PUU- XXI/ 2023, 92/ PUU- XXI/ 2023, serta 105/ PUU- XXI/ 2023.

Para pemohon memohon supaya hakim konstitusi melaporkan Pasal 169 c UU Pemilu berlawanan dengan UUD 1945 sebab diskriminatif. PSI misalnya, memohon supaya ketentuan umur capres/ cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sedangkan, Partai Garuda memohon frasa dalam pasar tersebut ditukar “berumur sangat rendah 40( 4 puluh) tahun ataupun yang berpengalaman di bidang pemerintahan”


BACA JUGA : Deklarasi ASUG Di Hadiri Adik Ipar Ganjar

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *