Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Saldi Isra (Dok. Kumparan)
Saldi Isra (Dok. Kumparan)

Saldi Isra Diputuskan Tidak Terafiliasi Dengan PDIP oleh MKMK

JAKARTA, BuletinKompas – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Oleh karena itu, Saldi Isra tidak terancam sanksi etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut I Dewa Gede Palguna, Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, bukti pelapor tidak cukup untuk membuktikan bahwa Saldi terafiliasi dengan PDIP.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Palguna, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Palguna juga menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan keterangan hakim terlapor, yang dikenal sebagai Saldi, yang membantah tuduhan pelapor. Dengan demikian, Saldi tidak terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa Saldi melanggar kode etik ketika dia menyatakan pendapatnya yang bertentangan dengan keputusan MK tentang perkara nomor 90/PUU-XX/2023, yang berkaitan dengan usia minimal kandidat Capres dan Cawapres.

Baca juga : Pemprov DKI Tambah Kuota hingga Lokasi Sembako Murah Jelang Lebaran 2024

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,” ujar Palguna.

Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi adalah pelapor Saldi dalam kasus ini. Sebagai bukti dugaan afiliasi hakim konstitusi, dia membuat berita online yang merekam pernyataan langsung DPD PDIP Sumatera Barat tentang Saldi Isra.

Ini adalah laporan sebelumnya tentang Saldi Isra. Sebelum ini, dugaan pelanggaran etik Saldi Isra telah disidang oleh MKMK, dengan nomor 3/MKMK/L/11/2023. Karena pernyataannya dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, dia diadukan. Meskipun demikian, MKMK menyatakan bahwa Saldi Isra tidak melanggar peraturan dalam menyampaikan pendapat yang berbeda.

Baca juga : Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Loading

Silahkan Telusuri

NasDem Bakal Undang Prabowo Ke Kongres Tawarkan Kerja Sama di Pemerintahan

JAKARTA, DetikHeadline – Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, menyatakan bahwa partainya akan mengundang Presiden …