Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

Stafsus Sri Mulyani Buka Suara Soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%

JAKARTA, BuletinKompas – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan bea masuk untuk peti jenazah. Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan atas cuitan netizen yang mengatakan bahwa temannya diminta untuk membayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah yang mereka bawa dari Penang, Malaysia.

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun resmi Twitter-nya.

Pengiriman peti jenazah dari luar negeri harus dijamin menerima pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta layanan layanan cepat.

Jika ada biaya atau pungutan, itu akan ditanggung oleh handling cargo jenazah. Ini termasuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa ambulans, gudang, dan biaya lainnya. Ini tidak mengenakan pajak impor atau bea masuk.

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan yang sama,” ucapnya.

Pratowo menyatakan bahwa dia secara langsung berkoordinasi dengan Gatot S Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan penelitian tentang layanan pengurusan jenazah di terminal kargo jenazah. Untuk mendapatkan informasi yang utuh, koordinasi dengan para pihak terus dilakukan.

Prastowo juga meminta orang yang menyebarkan informasi tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut. Dia berharap tidak ada informasi palsu (hoaks) yang disebarkan.

“Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman Bea Cukai juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda. Respons Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” tegasnya.

Sebelum ini, akun tersebut membuat cuitan yang menyatakan bahwa temannya diminta membayar bea masuk tiga puluh persen dari biaya peti jenazah ketika dia membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” ujar pengguna X tersebut.

Baca Juga : Penertiban Jukir Liar Minimarket di Jakarta Dinilai Harus Memperhatikan Aspek Keadilan

Loading

Silahkan Telusuri

Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba

JAKARTA, BuletinKompas – Mengawali kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Presiden Joko …