Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Ketua-MK-Anwar-Usman-Dicopot-Karena-Langgar-Kode-Etik
Ketua-MK-Anwar-Usman-Dicopot-Karena-Langgar-Kode-Etik

Sudah Turun Dari Ketua MK, Anwar Usman Kini Dilaporkan Ke Ombudsman

Ombudsman RI (ORI) menerima laporan dari Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, tentang Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran administrasi.

Petrus membuat laporan di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (9/11/2023), mengatakan, “Tidak adanya Majelis Kehormatan Banding, yang seharusnya dibentuk oleh MK di bawah tanggung jawab Pak Anwar Usman.”

Menurut Perekat Nusantara dan TPDI, Anwar Usman tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai Ketua Majelis Kehormatan Banding sebelum pengumuman batas usia kandidat presiden dan cawapres.

Dia juga menyatakan bahwa tidak adanya Peraturan Majelis Kehormatan Banding, yang seharusnya dibuat bersama dengan Peraturan Majelis Kehormatan Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya, dugaan tidak adanya pengundangan UU MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, yang juga dianggap sebagai tindakan maladministrasi.


BACA JUGA : Kasus Dugaan Suap Ketua KPK Akan Terus Diselidiki Polda Metro Jaya

Dia menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan Putusan MK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang hanya menyebabkan Anwar Usman dipecat dari jabatan ketua MK. Mereka juga menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan Putusan MK No. 90/PPU-XXI/2023, yang memungkinkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk maju ke pemilihan presiden.

Dia menyatakan bahwa melalaikan kewajiban itu adalah bagian dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang termasuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI.

Petrus menyatakan bahwa Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan karena mereka tidak dapat mengajukan banding atas keputusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023, yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.

Petrus menyatakan bahwa laporan itu didasarkan pada kelalaian Anwar Usman untuk membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding. Akibatnya, Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan Banding.

Petrus sempat menunjukkan bukti laporan terhadap Anwar Usman yang telah diterima oleh Asisten Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman Republik Indonesia.


BACA JUGA : Mantan Hakim MK Buka Suara Terkait Putusan MKMK

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *