Pasang Iklan di Buletinkompas.com
Emmanuel-Ebnezer-Relawan-08
Emmanuel-Ebnezer-Relawan-08

Sukarelawan 08 Akan Laporkan Hasto Sekjen PDIP Terkait Isu Tampar Wamen

Sukarelawan Prabowo Mania 08 bakal mengadukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selaku buntut dari isu hoax yang menyebut bacapres Prabowo Subianto menampar Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi dikala rapat kabinet.

Bagi Pimpinan Sukarelawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer ataupun Noel, Hasto dilaporkan sebab turut melegitimasi dugaan hoax yang terbuat oleh Alifurrahman, sebagai owner Seword Televisi.

” Statement Hasto itu seakan- akan melegitimasi kebohongan yang dicoba oleh Alifurrahman dengan Jika tidak terdapat asap, tidak terdapat api. Maksudnya apa yang di informasikan melegitimasi apa yang dicoba oleh Alifurrahman itu sendiri,” ucap Noel di Rumah Pemenangan Sukarelawan Prabowo Jalan. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu( 20/ 9/ 2023).


BACA JUGA : Sukarelawan 08 Klarifikasi ke Wamentan soal Isu Yang Beredar

Noel berkata Hasto hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri pada minggu depan. Alasannya, regu hukumnya saat ini mempersiapkan materi- materi laporan terhadap Hasto.

” Selasa ataupun Senin. Jadi kita cari lagi perumusan yang lain lagi. Selasa nanti ataupun Senin nanti kita hendak melaksanakan upaya hukum buat mas Hasto, supaya seluruhnya ini, para elite ini jangan kurang ajar,” tandas Noel.

Tidak hanya Hasto, kata Noel, grupnya hendak memberi tahu Rudi S Kamri sebagai CEO Kanal Bangsa Televisi serta Alifurrahman, sebagai owner Seword Televisi ke Bareskrim. Rencananya, Rudi S Kamri serta Aliffurahman hendak dilaporkan Kamis( 21/ 9/ 2023) esok.

” Iya terdapat 3 pihak yang akan dilaporkan, Alifurrahman, Rudi S Kamri, serta Hasto. Ya pokoknya kita hendak melaksanakan upaya hukum terhadap 3 orang seperti itu,” ungkap Noel.

Noel berkata ketiganya hendak dilaporkan atas dugaan tindak pindah pencemaran nama baik serta penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran di publik. Karana itu, pasal yang dikenakan kepada ketiganya merupakan Pasal 14 ayat( 1) serta( 2), Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 27 ayat( 3), Pasal 45 ayat( 3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas Undang- undang No 11 Tahun 2008 Tentang Data serta Transaksi Elektronik.


BACA JUGA : Prabowo Soal Isu Cekik : Ketemu Saja Belum

Loading

Silahkan Telusuri

Franz Magnis Suseno: Pemilu 2024 adalah yang Terburuk dalam Sejarah Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno menilai, Pemilihan Umum …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *