Pasang Iklan di Buletinkompas.com

Tahun Baru 2024, Ini Harga Listrik Yang Akan Berlaku Pada Tahun Baru

Kementerian ESDM memutuskan bahwa tarif listrik untuk tiga belas golongan pelanggan non subsidi tidak akan mengalami perubahan alias tetap pada kuartal I (Januari hingga Maret 2024). Hal ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, daya pelaku usaha, dan tingkat inflasi.

Menurut Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023), tarif listrik tetap dari Januari hingga Maret 2024 untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan terhadap realisasi variabel ekonomi makro, termasuk kurs, harga batu bara acuan (HBA), dan inflasi.


BACA JUGA : Ada Aturan Tentang Rokok, Investor Rokok Elektrik Tunda Investasi Di Indonesia

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan pertama 2024 adalah kurs sebesar Rp 15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah dan tetap diberikan.

Jisman menyatakan bahwa ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang memberikan listriknya kepada bisnis mikro, kecil, menengah, atau UMKM.


BACA JUGA : Menteri Koperasi Dan UMKM Sebut Perang Ongkir Dan Diskon Rugikan UMKM

Loading

Silahkan Telusuri

Sandiaga: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

JAKARTA, BuletinKompas – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan membentuk tim …