Seiring dengan masifnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, penyalahgunaan teknologi itu pun semakin meningkat. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia tidak ingin membuat peraturan AI yang cepat.
Sekjen Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa pemerintah tidak selalu menanggapi teknologi baru, termasuk AI, dengan menetapkan aturan.
Forum Ekonomi Digital VI akan membantu pemerintah, pemimpin industri dan asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya mempelajari penggunaan AI. Forum ini akan memberikan wawasan tentang AI dari perspektif potensi dan masalahnya.
BACA JUGA : Demi Perluas Akses Internet Di Indonesia, Indosat Rangkul Pesaing Starlink
Sekjen Kominfo ini menyatakan, “Kita baru bisa tahu yang mana yang harus diregulasi setelah mendapatkan peta atau gambar yang lengkap.”
Mira juga menyatakan bahwa setidaknya ada empat komponen yang akan membentuk peraturan AI di masa depan: sumber daya manusia (SDM), inovasi, data, dan tata kelola.
Oleh karena itu, ada regulasi baru yang menghambat perkembangan teknologi ini. Ya, kami baru saja mendengar dari teman-teman e-Commerce bahwa banyak pemanfaatan AI,” kata Mira.
Untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pemerintah mengambil langkah-langkah strategis. Mereka melakukan ini dengan investasi dalam infrastruktur digital, meningkatkan literasi masyarakat, dan meningkatkan keterampilan digital mereka.
Selanjutnya, ekonomi digital yang memberdayakan dan adopsi teknologi baru seperti kecerdasan buatan. Mira menyatakan bahwa penggunaan AI akan memiliki dampak yang lebih besar pada ekonomi digital Indonesia, mengutip laporan Kearney.
BACA JUGA : TikTok Uji Coba Fitur Video 15 Menit